PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UKT BAGI CAMABA JALUR SNBP DAN SPAN PTKIN TAHUN AKADEMIK 2025/2026

PENGUMUMAN

Nomor : B-896/Un.07/01/R/PMB/PP.00.9/04/2025

Tentang

PENGUMUMAN PENETAPAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN PEMBAYARAN UKT 
BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SNBP DAN SPAN PTKIN 
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TAHUN AKADEMIK 2025/2026

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Melanjutkan Pengumuman Daftar Ulang bagi CAMABA Lulus Jalur SNBP  dan SPAN PTKIN Tahun 2025, berikut ini kami informasikan:

1.

UKT diumumkan pada tanggal 14 April 2025 pada pukul 18.00 WIB, untuk Jalur SNBP dan Jalur SPAN PTKIN. Silakan lihat dengan cara login pada akun masing-masing di pmb.uinsby.ac.id/login, menggunakan User-ID No Pendaftaran SNBP atau SPAN PTKIN (ID Pendaftaran SNBP atau SPAN PTKIN) dan PIN tanggal lahir (ddmmyyyy);

2.

Masuk menu RIWAYAT KEUANGAN, untuk melihat nominal tagihan UKT yang harus dibayarkan;

3.

Membuat kode bayar atau Virtual Account yang akan dipakai untuk tujuan pembayaran UKT. Kunjungi laman https://tarisa.uinsa.ac.id. Pilih menu “UKT/SPP CAMABA”, masukkan ID Pendaftar dan klik “Cari”. Pastikan data yang muncul adalah identitas pendaftar.

Unduh “Surat Pernyataan”, lalu cetak dan bubuhkan tanda tangan, dan unggah kembali pada laman UKT/SPP CAMABA.

Masukkan nomor whatsapp pada kolom yang tersedia, aktifkan Bank Tujuan (BTN) dan klik “BUAT TAGIHAN”. Jika berhasil maka akan muncul Kode Bayar atau VA dari Bank BTN ( Panduan Pembuatan VA );

4.

Lakukan pembayaran UKT yang ditujukan ke Bank BTN dengan kode bayar yang sudah dibuat pada poin 3 di atas pada tanggal 14 – 22 April 2025. Pembayaran dapat melalui fasilitas pembayaran (Mesin ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau langsung ke teller Bank BTN). Pembayaran dapat juga dilakukan melalui transfer dari Bank lain dengan menggunakan Mesin ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau teller dengan tujuan Bank BTN. Jika transfer dari bank lain, pilih mode TRANSFER ONLINE (RealTime). Kami menyarankan tidak melakukan transaksi di atas jam 22.00 - 02.00 WIB dan tidak menggunakan metode pembayaran dari agen, pay later, atau e-wallet. Simpan Bukti Transaksi yang telah dilakukan dan selalu ikuti petunjuk  (Panduan Cara Bayar);

5.

UKT dibayar sesuai dengan nominal tagihan dan tidak dapat dicicil. UKT yang sudah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali;

6.

CAMABA yang tidak melakukan pembayaran UKT pada waktu yang telah ditetapkan, yang bersangkutan DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI ;

Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surabaya, 14 April 2025

an. Rektor
Ketua Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru

Abdullah Rofiq Mas'ud

14 April 2025, 15:06:07