HASIL SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU JENJANG MAGISTER DAN DOKTOR PERIODE GENAP 2025

PENGUMUMAN

Nomor : B-219/Un.07/01/R/PP.00.9/01/2026

Tentang

HASIL SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
JENJANG MAGISTER DAN DOKTOR PERIODE GENAP 2025/2026
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diumumkan kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jenjang Magister dan Doktor Periode Genap Tahun 2025/2026, bahwa pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada link berikut pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 15.00 WIB:

 

pmb.uinsa.ac.id/login
ID : No Pendaftaran (21252xxxx) atau (31252xxxx)
PIN : tanggal lahir (ddmmyyyy)
 

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, akan menjadi Mahasiswa Baru periode Genap 2025/2026. Lakukan pembayaran UKT/SPP mulai tanggal 26 – 30 Januari 2026.

Pembayaran UKT/SPP ditujukan ke Bank Jatim Syariah, dengan tata cara/panduan pembayaran sebagai berikut:

a.

Mobile Banking Bank Jatim (JConnect Mobile)
Login ke JConnect Mobile, pilih menu Pembayaran, pilih Virtual Account, Input VA, Input Nomor PIN, Transaksi Sukses;

b.

ATM Bank Jatim
Pilih Transaksi Lainnya, pilih Menu Pembayaran, pilih Multipayment, pilih Virtual Account, input VA Sobat, pastikan data sudah benar, kemudian pilih Benar Cetak Resi;

c.

ATM Bank Lain
Pilih Transaksi Lainnya, pilih Menu transfer, pilih Rek Bank Lain, Masukkan Kode Bank Jatim (114) diikuti dengan Nomor VA. Contoh: 114160290107743285654, Input Jumlah Tagihan kemudian pilih Benar, Pastikan Data yang tertera adalah nama Anda kemudian pilih Ya. Lanjutkan konfirmasi hingga Struk Keluar dari mesin ATM;

 d.

Teller Bank Jatim
Berikan nomor VA pada Teller Bank Jatim terdekat, Teller akan menginfokan nominal yang harus dibayar, Serahkan uang pada Teller sesuai nominal tagihan;             

 e.

Mobile Banking Bank lain
Login Mobile Banking, Pilih Menu Transfer ke Bank Lain / Antar Bank, Pilih Bank Jatim/Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur / BPD Jawa Timur / BPD JATIM, Pilih Layanan Transfer Online / Realtime Online (Jangan Pilih Layanan BI-FAST), Input Nomor Virtual Account, Input Jumlah Tagihan, Pastikan Data yang tertera sudah benar, Transaksi Berhasil;
(Panduan Cara Bayar)

UKT/SPP dibayar sesuai dengan nominal tagihan dan tidak dapat dicicil. UKT yang sudah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali.

CAMABA yang tidak melakukan pembayaran UKT pada waktu yang telah ditetapkan, DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI

Demikian agar menjadi perhatian dan dipedomani.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surabaya, 22 Januari 2026

Rektor

ttd 

Akh Muzakki

22 Januari 2026, 15:58:45