PENETAPAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR

KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
NOMOR 554 TAHUN 2023

TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR
TAHUN AKADEMIK 2023/2024
PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA


REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA,

 

Menimbang

:

bahwa dengan berakhirnya proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Tahun Akademik 2023/2024 Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, perlu menetapkan Calon Mahasiswa Baru yang dinyatakan lulus dengan Keputusan Rektor;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Ampel Surabaya;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel pada Kementerian Agama;

 

 

7.

Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 337 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2023/2024 UIN Sunan Ampel Surabaya.

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR TAHUN AKADEMIK 2023/2024 PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

KESATU

:

Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor dengan nomor pendaftaran, nama, dan program studi yang tersebut dalam kolom 2, 3, dan 4 Lampiran I dan II Keputusan ini dinyatakan Lulus/Diterima sebagai calon mahasiswa baru UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun Akademik 2023/2024.

KEDUA

:

Peserta sebagaimana tersebut dalam diktum Kesatu wajib melakukan registrasi mulai tanggal 24 Mei s.d 9 Juni 2023 di Bank Jatim Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 19 Mei 2023
REKTOR,

 

AKH. MUZAKKI


Tembusan:
1. Wakil Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
2. Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya;
3. Kepala Biro UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

19 Mei 2023, 16:29:06